Kompas TV nasional hukum

Tanpa Aduan Kasus ITE, Polisi Tak Berhak Tangkap Pengkritik Gibran

Kompas.tv - 17 Maret 2021, 16:00 WIB
tanpa-aduan-kasus-ite-polisi-tak-berhak-tangkap-pengkritik-gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Penulis : Purwanto


JAKARTA, KOMPASTV - Penangkapan polisi terhadap AM dianggap tak memenuhi prosedur hukum tanpa adanya pengaduan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hajar, menyatakan penangkapan oleh polisi dalam kasus ujaran kebencian harus didasari pengaduan dari orang yang merasa menjadi korban.

“Karena ini delik aduan, bukan delik biasa. Jadi harus ada korban yang melaporkan dulu baru polisi bisa melakukan tindakan hukum berupa penangkapan. Kalau tidak ada laporan dari Gibran pada permasalahan ini berarti polisi sewenang-wenang, tidak sesuai ketentuan hukum,” kata Fickar seperti dikutip Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Penangkapan Warga Penghina Gibran, YLBHI: Kelihatan Tidak Ada Keinginan Revisi UU ITE

AM ditangkap atas komentar negatif yang diunggah di akun sosial media Instagram ketika mengomentari pernyataan Gibran Rakabuming Raka.

Komentar itu ditulis menanggapi akun @garudaevolution mengenai keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah.  

Gibran telah mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah mengadukan unggahan AM sebagai ujaran kebencian maupun pelanggaran UU ITE terhadap dirinya ke kepolisian. Karena itu, Abdul Fickar menyatakan AM berhak untuk berkeberatan.

Baca Juga: Warganet Dijemput Polisi Usai Komentar Miring, Gibran: Saya Enggak Pernah Melaporkan

Abdul Fickar berharap kepolisian bersikap cerdas dalam membedakan delik aduan dan delik biasa. Batasan hukum mengenai keharusan adanya pengaduan pihak yang merasa menjadi korban itu dimaksudkan supaya kepolisian tak sewenang-wenang menyikapi dugaan pelanggaran hukum.

Kepala Kepolisian Resor Kota Solo, Komisaris Besar Safri Simanjuntak, mengaku polisi menangkap setelah virtual police memperingkatkan AM agar menghapus komentarnya.

Peringatan itu disampaikan melalui pesan pribadi lantaran unggahan AM dianggap tak sesuai fakta.

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf tak akan mengulangi perbuatannya,” kata Kombes Safri pada Senin (15/3/2021) lalu.

Baca Juga: Alasan Polisi Tangkap Pemuda Penghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming: Tidak Ada Niatan Baik




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x