Sebanyak 12 tersangka peredaran narkotika ditangkap polres tasikmalaya kota dengan barang bukti berbagai jenis narkotika mulai sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan, dari 12 tersangka satu di antaranya terdapat seorang ibu rumah tangga.
Pengungkapan kasus peredaran narkotikaoleh polres tasikmalaya, berjalan dari pertengahan februari hingga maret 2021.
Di antaranya tiga kasus sabu tiga kasus tembakau sintetis tiga kasus psikotropika dan dua kasus penyalahgunaan obat farmasi.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sabu 14 gram, ganja kering 70 gram, tembakau sintetis 60 gram, psikotropika 49 butir, serta sediaan farmasi sebanyak 857 butir.
Modus transaksidi antaranya sistem tempel dan ada juga yang diedarkan secara online.
Para tersangka dijerat pasal undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman masing masing minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.