BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Petugas Ditkrimum Polda Kalimantan Timur menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang narapidana di dalam sel tahanan Polresta Balikpapan pada Desember lalu.
Rekonstruksi ini memperagakan 12 adegan utama dan 100 lebih adegan pendukungnya.
Dengan melibatkan sebanyak 6 orang tersangka, rekonstruksi pun berlangsung selama kurang lebih 8 jam.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Usut Tuntas Penyebab Kematian Tahanan Polresta Balikpapan
Polisi juga membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diungkap dalam pembunuhan ini.
Pihak Ditkrimum Polda Kaltim akan segera melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Wadirkrimum Polda Kaltim AKBP Roni Faisal mengatakan, dalam rekonstruksi pembunuhan napi terdapat 12 adegan dan 107 sub adegan.
Baca Juga: Ada Tahanan Tewas, Kapolda Kaltim Akui Ada Pelanggaran
Dalam kasus ini pihak kepolisian polisi berhasil mengukap empat barang bukti yaitu, selang, ekor pari, tongkat, dan staples.
Dikutip dari Kompas.id, Herman dijemput paksa oleh tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 2 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 3 Desember 2020, keluarga mendapatkan kabar bahwa Herman meninggal dunia.
Pada 4 Desember 2020, jenazah Herman diantar ke rumah keluarga oleh polisi. Saat bungkusan plastik dan kain kafan jenazah dibuka, Keluarga menemukan kondisi Herman dalam keadaan mengenaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.