JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, digelar hari ini (16/3) secara virtual.
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung ricuh (16/3).
Terdakwa dan kuasa hukum walk out saat sidang kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor berlangsung.
"Maaf Majelis Hakim, kalau mau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang. Saya akan keluar dari ruangan ini dan tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf, apalagi pengacara saya juga menyatakan juga" ungkap Rizieq sebelum walk out dari sidang tersebut (16/3).
Walk out terjadi lantaran Rizieq tak terima dirinya dihadirkan secara virtual pada persidangan kasus kerumunan Megamendung dan RS Ummi tersebut.
Persidangan sebelumnya sempat mengalami kendala teknis, dimana audio tidak terdengar dengan jelas.
Habib Rizieq mengikuti sidang dari Rutan Bareskrim Polri, sementara majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pada sidang itu terjadi kendala teknis.
Rizieq protes karena meminta dihadirkan di ruang sidang tidak secara online hingga akhirnya meninggalkan ruang sidang (walk out).
"Suara enggak kedengaran dan visual kurang baik. Sehingga kami tetap konsisten sebagaimana surat yang kami layangkan sebelumnya ke MA, KY, dan majelis hakim supaya terdakwa dihadirkan di muka persidangan," ujar Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Sebagai informasi, ada 3 kasus yang membawa Rizieq duduk di kursi terdakwa.
Ketiganya merupakan kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Yang pertama, kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, saat ia mengadakan acara pernikahan putrinya. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020.
Kemudian polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di megamendung pada 23 Desember 2020.
Tak berhenti sampai disitu, polisi kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tes usap di RS Ummi pada 11 Januari.
Kasus Rizieq mulanya ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat namun kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Minggu 12 Desember 2020, Rizieq Shihab resmi ditahan.
Dijerat pasal berlapis, kini Rizieq terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.