JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksinasi tidak akan membatalkan puasa. Hal tersebut disampaikan berdasarkan rapat pleno Komisi Fatwa MUI.
Rapat tersebut membahas masalah keagamaan terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saam bulan puasa. Hal ini sekaligus sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Sebentar lagi akan masuk bulan suci Ramadan tetapi pada saat yang sama program vaksinasi harus terap jalan. Karenanya MUI tadi membahas dan menetapkan hukum vaksinasi saat puasa di bulan Ramadan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: MUI dan Muhammadiyah Tanggapi Persekusi Hesti, Perempuan Bercadar yang Pelihara 70 Anjing Liar
Lebih lanjut, Asrorun mengatakan, vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa jika tidak menimbulkan bahaya terhadap kondisi tubuh.
Oleh karena itu, umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi saat Ramadan.
"NUI membahas dan menetapkan Fatwa No 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi saat puasa di bulan Ramadan. Vaksinasi yang selama ini dengan cara injeksi secara syari tidak membatalkan puasa," jelasnya.
"Karenanya umat islam yg sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli," sambung Asrorun.
MUI juga meminta pemerintah agar memastikan tidak akan ada dampak kepada kondisi seseorang yang sedang berpuasa jika disuntik vaksin Covid-19.
"Pemerintah diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi bulan Ramadan ini dengan identifikasi kondisi umat Islam yang sedang berpuasa apakah pada saat puasa berdampak kepada ketahaan tubuh saat diberikan imunisasi atau tidak berdampak," jelasnya.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Aktivitas Buzzer, Ini Penjelasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.