JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan memperluas kategori mobil yang bisa mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Yaitu dari mobil maksimal 1.500 cc menjadi maksimal 2.500 cc.
Di Indonesia, mobil 2.500 cc yang kandungan komponen dalam negerinya diatas 50% diantaranya adalah Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner hingga Innova. Namun belum ada informasi pasti mobil mana saja yang akan dapat keringanan PPnBM.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, Presiden Jokowi meminta diskon PPnBM diperluas.
Baca Juga: Bebas PPnBM, Mobil Toyota Turun Harga Hingga Rp 65 Juta
"Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja," kata Agus dikutip Selasa (16/03/2021).
Menurut Agus, pajak penjualan mobil diatas 1.500 cc juga perlu diberikan keringanan, karena banyak yang memiliki tingkat komponen dalam negeri tinggi. Sehingga, jika aturan itu diterapkan akan semakin mendorong pertumbuhan industri otomotif.
"Terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8% (per 12 Maret) setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor," ujar Agus.
Baca Juga: Selain Bebas PPnBM, Kredit Mobil Sekarang juga Bebas DP
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani masih mempertimbangkan untuk memperluas cakupan diskon PPnBM.
"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70% bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).
Saat ini, keringanan PPnBM yang berlaku hanya untuk mobil dibawah 1.500 cc dengan TKDN diatas 70%.
Insentif bebas PPnBM 100% dari tarif, mulai berlaku pada 1 Maret 2021-31 Mei 2021. Lalu dilanjutkan dengan bebas PPnBM sebesar 50% dari tarif mulai 1 Juni 2021- 31 Agustus 2021, kemudian bebas PPnBM sebesar 25% dari tarif mulai 1 September 2021- 31 Desember 2021.
Baca Juga: Ini Daftar Mobil yang Bebas PPnBM dan Bisa Dicicil Tanpa DP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.