Kompas TV nasional hukum

Janji Tak Kawal Moge hingga Mobil Mewah Lagi, Ini Daftar Kendaraan yang Dapat Pengawalan Polisi

Kompas.tv - 16 Maret 2021, 07:38 WIB
janji-tak-kawal-moge-hingga-mobil-mewah-lagi-ini-daftar-kendaraan-yang-dapat-pengawalan-polisi
Seorang warga Yogyakarta bernama Elanto Wijoyono saat menghadang konvoi moge yang ugal-ugalan pada 2015. Polda Metro Jaya berjanji tak akan lagi kawal moge, mobil mewah dan pesepeda. (Sumber: KOMPAS.com/ Wijaya kusuma)
Penulis : Danang Suryo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan telah melarang pengawalan rombongan motor gede, mobil mewah, dan konvoi pesepeda.

Berlaku sejak Februari 2021 silam, Sambodo menyebut kebijakan pengawalan muncul karena ada kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Saya Dilarang Kawal Moge, Mobil Mewah dan Pesepeda

"Saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," ujarnya Senin (15/03/2021).

Melansir Kompas.com, Selasa (16/03/2021) Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan setiap warga negara berhak mengakses jalan dan fasilitas sesuai dengan fungsi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Janji Tak Lagi Kawal Konvoi Moge sampai Mobil Mewah

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan kecuali diatur dalam undang-undang tak ada hak istimewa lain pada warga negara.

"Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau hak-hak istimewa,” lanjutnya.

Baca Juga: Timbul Kecemburuan Sosial, Polda Metro Jaya Tak Lagi Kawal Konvoi Moge Hingga Mobil Mewah

Dalam pasal 134 UU LLAJ menyatakan hanya tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x