SOLO, KOMPAS.TV - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diluncurkan secara nasional.
Peluncuran tahap pertama akan dilaksanakan pada 23 Maret 2021 oleh kepolisian daerah di 12 provinsi berbeda yang siap menerapkan tilang elektronik.
Dua belas provinsi tersebut adalah: Polda Metro Jaya (DKI Jakarta), Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Banten, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.
Terkait jenis pelanggaran, ada lima jenis yang diincar oleh tilang elektronik dengan sanksi yang berbeda-beda, yaitu:
1. Menggunakan ponsel
Pengendara dilakukan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, salah satunya adalah bermain ponsel.
Menggunakan ponsel saat berkendara terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.
2. Tidak memakai helm
Helm adalah perangkat keselamatan wajib bagi pengendara sepeda motor saat melakukan perjalanan.
Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm saat berkendara dikenakan hukuman 1 bulan kurungan atau denda Rp250.000.
3. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang di depan atau di samping supir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dikenakan hukuman 1 bulan kurungan atau denda Rp250.000.
4. Melanggar rambu dan marka
Setiap pengendara wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan bisa dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500.000.
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Ketetapan sanksi untuk pelanggaran dalam sistem tilang elektronik tersebut disesuaikan dengan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)
Video Editor & Grafis: Agus Eko
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.