BANYUMAS, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berhasil mengamankan uang sebanyak 470 juta rupiah, yang diduga hasil penyelewengan bantuan bagi kelompok warga terdampak Covid 19 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Akibat praktek penyelewengan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai 1,9 milyar rupiah lebih.
Setelah mencium dan menelaah adanya dugaan penyelewengan dana bantuan pemberdayaan kelompok warga usaha mandiri terdampak Covid 19 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, tim Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, langsung bergerak cepat untuk menanganinya. Hasilnya, tim berhasil mengamankan uang sebanyak 470 juta rupiah dari rumah A-M, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Selain A-M, pelaku lain M-T yang diduga ikut terlibat juga dibawa ke kantor kejaksaan, berikut barang bukti lain diantaranya 38 stempel dan berkas proposal, serta seperangkat komputer. Diduga A-M mengkordinir sebanyak 48 kelompok, yang masing-masing kelompok terdiri dari 20 orang atau anggota. Semua kelompok, selanjutnya mengajukan proposal bantuan uang untuk pemberdayaan masyarakat melalui usaha mandiri di tengah pandemi virus korona ini.
Setelah terverifikasi, masing-masing kelompok ini mendapatkan kucuran dana 40 juta rupiah, sehingga total yang diberikan oleh kemennaker sebanyak 1,9 miliar rupiah lebih. Namun, uang yang langsung dikirimkan ke masing-masing rekening BRI ketua kelompok ini, ternyata diminta oleh A-M dan M-T, yang saat itu sudah menunggu di kantor BRI.
Ada dugaan kuat jika uang yang hampir mencapai 2 milyar rupiah ini tidak diperuntukan sebagaimana mestinya, tetapi diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau lainnya. Pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto, Banyumas masih terus mengembangkan kasus ini secara intensif.
#Banyumas #Dana #KejaksaanNegeriPurwokerto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.