INDRAMAYU, KOMPAS.TV – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendukung impor garam dari sejumlah negara produsen garam.
Trenggono pun mengungkap alasannya karena hal ini sudah dibahas dalam Undang-undang Cipta Kerja.
“Impor garam sudah diputuskan ke rapat menko (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) melalui neraca. Jadi berdasarkan neraca berapa kurangnya, sisanya baru diimpor kita mendukung itu, karena sudah masuk ke uu cipta kerja.” Kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Lebih lanjut terkait impor garam ini, Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menyatakan akan mengawasi impor garam yang dilakukan pemerintah.
“Antara KKP dan perdagangan ini selalu berbeda, ada klasifikasi garam ada garam buat industri alkali, farmasi, konsumsi, tapi ada klasifikasi garam yang belum bisa disediakan garam lokal. Kita awasi betul bagaimana Impor garam tidak berimbas ke garam konsumsi yang cukup dipasok garam lokal. Kita lihat jangan sampai rembes juga.”kata Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono
Hal ini dilakukan agar kebijakan itu tidak memberatkan pada para petambak garam rakyat.
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.