JAKARTA, KOMPAS.TV- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, jabatan presiden menjadi tiga periode adalah yang berbahaya. Ia meminta masyarakat menjaga agar tidak ada gerakan jabatan presiden menjadi tiga periode tidak terjadi.
“Ini berbahaya, masyarakat dan kita semua wajib menjaga agar tidak ada gerakan, ide, dan gagasan presiden 3 periode,” kata Mardani Ali Sera kepada Kompas.TV, Senin (15/3/2021)
Mardani menuturkan jabatan presiden tiga periode bertentangan dengan reformasi. Tak hanya itu, sambung Mardani, jabatan presiden menjadi tiga periode juga dapat merusak demokrasi.
Baca Juga: Wacana Presiden Tiga Periode, dari Siapa? - SATU MEJA THE FORUM (3)
“Ini bertentangan dengan reformasi dan dapat membuat demokrasi kita mati,” ujarnya.
Bagi Mardani kekhawatiran yang muncul terkait jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan kewajaran. Pasalnya, perimbangan jumlah koalisi dengan oposisi saat ini sangat jauh atau tidak sebanding.
“Sangat jomplang apalagi ada gerakan Demokrat mau atau sudah dikooptasi, syaratnya 75 persen, hitung-hitungannya bisa 83 persen, karena itu masyarakat wajib sama-sama menjaga,” ujarnya.
Mardani mengetahui, pada 2019 memang Presiden Jokowi sudah menyatakan tidak mungkin jabatan presiden menjadi tiga periode. Tetapi, lanjut Mardani, Presiden Jokowi wajib berhati-hati terhadap orang-orang yang ingin mengambil muka.
Baca Juga: MPR Balas Amien Rais soal Presiden 3 Periode: Itu Hanya Peringatan, Jangan Sampai Terjadi
“Atau menjerumuskan Pak Jokowi, ayo jaga konstitusi kita periode dua aja untuk presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Pendiri Partai Ummat Amien Rais mengatakan ada skenario untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 agar jabatan presiden menjadi tiga kali. Rencana tersebut, kata Amien, akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” ujar Amien Rais.
“Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.