JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak bisa didesak dalam menetapkan tersangka pada perkara pengadaan lahan di Cipayung. KPK pun memastikan setiap proses perkara yang ditanganinya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Demikian Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal KPK yang belum menetapkan tersangka terkait pengadaan lahan di Cipayung.
“Proses penyidikan saat ini sedang kami lakukan dan dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga kami juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun. Aturan hukum yang mesti kami patuhi,” kata Ali seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: MAKI Ancam Gugat KPK soal Politikus PDIP Ihsan Yunus Belum Jadi Tersangka Korupsi Bansos
Ali kemudian mengatakan, KPK siap menghadapi langkah hukum MAKI yang akan melakukan gugatan praperadilan perkara pengadaan lahan di CIpayung. Menurut Ali, obyek praperadilan perkara tersebut telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku.
“Silakan, jika yang bersangkutan mau melakukan gugatan praperadilan,” lanjut Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengugat KPK jika tidak mengumumkan tersangka pada perkara pengadaan lahan di Cipayung. Boyamin kemudian memberi batas waktu hingga 30 hari agar KPK segera mengumumkan penetepan status tersebut.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo, Diduga Hasil Suap Izin Ekspor Benih Lobster
“Saya selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” ujar Boyamin.
“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.