KOMPAS.TV - Aplikasi tanda tangan digital dari PrivyID resmi menyandang status penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE).
Aplikasi tersebut merupakan buatan putra-putri Indonesia yang sejak berdiri didanai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
CEO PrivyID Marshall Pribadi, saat ini tanda tangan digital PrivyID menyandang status PSrE Berinduk dari Kominfo untuk menerbitkan sertifikat elektronik dengan tingkat verifikasi tertinggi, yakni Level 4.
Baca Juga: Diblokir Kominfo, Aplikasi Snack Video Mulai Tidak Bisa Dibuka
Dengan status berinduk ke Root Certificate Authority (CA) Republik Indonesia, maka negara telah menandatangani sertifikat elektronik milik PrivyID.
Sehingga, menurutnya, setiap dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan PrivyID memiliki kekuatan pembuktian yang tertinggi.
"Dengan status berinduk akan menambah kepercayaan publik terhadap layanan tanda tangan digital PrivyID, sehingga masyarakat tidak perlu takut menggantikan tanda tangan basah," ujar Marshall dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/3/2021).
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kepada pemerintah yang telah mendukung berkembangnya industri tanda tangan dan identitas digital di Indonesia.
“Mulai dari Kemenkominfo yang memberikan pengakuan kepada PrivyID sebagai PSrE tersertifikasi pertama, Dirjen Dukcapil Kemendagri yang bahkan datang ke Yogyakarta meresmikan kantor PrivyID dan mengizinkan akses verifikasi data e-KTP dan biometrik wajah, Bank Indonesia yang meluluskan PrivyID dalam program regulatory sandbox untuk aplikasi kartu kredit secara online, OJK yang memperbolehkan PrivyID untuk menjadi penyelenggara e-KYC bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” jelas Marshall.
Marshall menambahkan, tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk segala jenis Dokumen, termasuk pembukaan rekening bank, aplikasi kartu kredit, penandatanganan surat kuasa, dan kontrak pembiayaan.
"Sertifikat Elektronik berinduk dengan verifikasi Level 4 (tertinggi) mengharuskan verifikasi identitas dan biometrik pemegang sertifikat ke basis data kependudukan Ditjen Dukcapik Kemendagri," jelasnya.
Baca Juga: 20 Aplikasi Paling Aman dan Tak Ambil Data Pribadi Penggunanya, Ada Bigo Live dan Signal
Saat ini aplikasi mobile PrivyID tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Selain menghadirkan platform tanda tangan digital yang siap dipakai oleh pengguna, PrivyID juga telah diintegrasikan dengan berbagai platform global seperti SAP, Salesforce, dan Microsoft untuk menangani keperluan procurement, kontrak penjualan, kontrak agen, hingga penagihan untuk kebutuhan perusahaan multinasional.
Hal tersebut dikatakan seiring dengan berkembang pesatnya kebutuhan dan minat akan digitalisasi dokumen yang memerlukan tanda tangan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.