Kompas TV regional kriminal

Istri Direbut Orang untuk Kedua Kalinya, Abdul Hosid Lakukan Pembunuhan

Kompas.tv - 12 Maret 2021, 20:25 WIB
istri-direbut-orang-untuk-kedua-kalinya-abdul-hosid-lakukan-pembunuhan
Ilustrasi: tempat kejadian perkara korban tkp (Sumber: FREEPIK.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Harga diri sepertinya telah tercoreng dari kehidupan rumah tangga Abdul Hosid (39). Pasalnya, istrinya direbut orang. Tidak hanya sekali, namun dua kali dengan orang yang sama.

Abdul Hosid (39) pun hilang kesabaran karena menumpuk dendam. Dia membunuh DM (40), pria yang merebut istrinya. Kebetulan Abdul Hosid dan DM sama-sama berasal dari satu daerah yang sama, Omben, Sampang, Madura.

Abdul Hosid membunuh DM di sebuah warung kopi, Jalan Simojawar, Surabaya, pada Rabu (10/3/2021) siang lalu.

Ketika ditangkap Polrestabes Surabaya, Abdul Hosid mengakui perbuatannya didasarkan karena dendam dan cemburu.

"Motifnya cemburu mantan istrinya menikah dengan korban," Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, Jumat (12/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Mengaku Bingung untuk Membuang Korbannya

Kecemburuan dan dendam ini dipendam Abdul Hosid selama bertahun-tahun. Ternyata pernikahan mantan istrinya dan korban diawali dengan perselingkuhan.

Karena perselingkuhan itu Abdul Hosid dan istrinya pun bercerai.

"Tersangka (Abdul Hosid) merupakan TKI di Malaysia. Perselingkuhan itu diketahui sudah pernah dipergoki oleh tersangka saat pulang dari Malaysia, namun dimaafkan," ungkap Ambuka.

Namun perselingkuhan itu diulangi oleh istrinya dan DM saat itu.

Abdul Hosid merasa tidak terima dengan kenyataan istrinya dua kali direbut oleh korban.

"Saya tidak terima. Rumah saya didatangi pada saat saya ada di Malaysia. Istri saya dibawa kabur, anak saya ditinggal sendiri," geram Hosid.

Dia mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap DM, meski dendamnya telah terlampiaskan.

Akibat pembunuhan tersebut, Abdul Hosid dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukum 20 tahun penjara atau mati.

Baca Juga: Pemeriksaan Kejiwaan Akan Dilakukan Ke Pelaku Pembunuhan Selebgram

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x