LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sumur Putri, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (11/3/2021) sore.
Kecelakaan ini melibatkan dua unit mobil dan satu pengendara sepeda motor. Polisi mencatat, terdapat dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Pasca kejadian, polisi telah menetapkan pengemudi mobil, atas nama Steven Andrian sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan.
Baca Juga: Berjalan Khidmat, Umat Hindu di Lampung Gelar Upacara Melasti
Kepada polisi tersangka mengaku bahwa dirinya mengemudikan mobil dalam kondisi lelah dan mengantuk, hingga dalam perjalanan ia menabrak mobil pick up yang terparkir dan satu pengendara sepeda motor dari arah berlawanan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
#Lakalantas #korbantewas #Kecelakaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.