Sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ada 3 saksi yang sedianya akan didengarkan di muka sidang, termasuk dari Biomorf Lone Indonesia, perusahaan milik mendiang Johannes Marliem.
Saksi dengan nama Amilia Kusumawardani Adya Ratman dari Biomorf Lone Indonesia urung hadir.
Padahal, kesaksiannya begitu penting karena Biomorf menjadi perusahaan penyedia afis, automatic finger print identification dalam proyek e-KTP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.