Kompas TV nasional politik

Pemprov DKI Bakal Cabut BST yang Digunakan untuk Membeli Rokok

Kompas.tv - 12 Maret 2021, 14:33 WIB
pemprov-dki-bakal-cabut-bst-yang-digunakan-untuk-membeli-rokok
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) yang diberikan kepada 1.055.216 keluarga penerima manfaat (KPM) (Sumber: (Dokumentasi Corsec Bank DKI))
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal mencabut bantuan sosial tunai (BST) jika digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.

Ahmad Riza menjelaskan BST merupakan salah satu upaya perlindungan sosial dari pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar selama pandemi Covid-19.

Di sisi lain, BST ini dapat meningkatkan ekonomi warga sekitar dan pasar tradisional. BST ini juga lebih menguntungkan masyarakat dibanding bantuan sosial berupa sembako, karena bantuan yang diterima utuh sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Data Penerima BST Diperbarui, Jangan Kaget Kalau Dicoret

Namun jika penerima menggunakan BST untuk keperluan lain seperti membeli rokok dan minuman keras maka Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas mencabut BST yang diberikan.

"Makanya kita umumkan ini (ke publik), sehingga keluarga tahu oh bapak (kepala keluarga) terima uang atau ibu terima Rp 300.000, sehingga digunakan untuk kepentingan bersama di rumah untuk sembako,” ujar Ahmad Riza saat diskusi virtual, Rabu (10/3/2021) dilansir Antara.

Riza menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah melakuakan pemutakhiran data penerima BST. Sebelumnya jumlah penerima BST tahap satu pada Januari 2021 sebanyak 1.992.098 KK. Setelah pemutakhiran data, jumlah penerima BST tahap 2 menjadi 1.805.216 KK.

Hasilnya sebanyak 186.882  kepala keluarga (KK) di DKI Jakarta tidak lagi menerima bantuan sosial tunai sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Kabar Baik! Alumni Kartu Prakerja Gelombang 1-12 Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta, Cek Syarat dan Cara

Perubahan data BST tahap 2 ini disebabkan beberapa faktor. Mulai dari penerima yang meninggal dunia, pindah dari kota Jakarta dan perubahan status perkawinan, sudah mendapat program keluarga harapan hingga sudah memiliki penghasilan tetap.

Menurut Riza saat ini pemutakhiran data sudah rampung dan proses pencairan akan segera disalurkan secara serentak melalui rekening Bank DKI pada minggu kedua Maret.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x