WASHINGTON, KOMPAS.TV- Kongres Amerika Serikat (AS) akhirnya memberikan persetujuan final untuk Rancangan Undang-undang (RUU) stimulus ekonomi senilai US$ 1,9 triliun atau setara Rp 27.300 triliun (kurs Rp 14.000).
Dikutip dari Reuters, bantuan terbesar dalam sejarah Amerika itu akan dibagi ke sejumlah pos anggaran. Sebesar US$ 400 miliar atau Ro 5.700 triliun akan diberikan langsung kepada rakyat Amerika. Yaitu berupa bantuan tunai sebesar US$ 1.400 (Rp 20 juta) untuk masing-masing keluarga.
Kemudian senilai US$ 350 miliar atau Rp 5.000 triliun dalam bentuk bantuan kepada pemerintah negara bagian dan lokal, perluasan kredit pajak anak dan peningkatan pendanaan untuk distribusi vaksin.
Baca Juga: Joe Biden Pusing Cari Cara Pekerjakan 10 Juta Pengangguran AS
"Bantuan ada di sini," tweet Biden setelah pemungutan suara tersebut, Rabu (10/3/2021) waktu setempat.
Kongres akan memberikan RUU tersebut ke Gedung Putih untuk ditandatangani Biden, sehingga sah menjadi Undang-undang (UU).
Stimulus ekonomi jumbo ini berhasil lolos di Kongres karena dukungan Partai Demokrat dan tanpa satu pun suara Partai Republik.
Demokrat menilai bantuan ini sebagai respon yang tepat disaat Amerika sedang kritis karena pandemi. 528.000 warga Amerika meninggal dunia akibat Covid-19 dan 10 juta orang mengganggur sebagai dampak pandemi.
Baca Juga: Warga AS akan Dapat BLT Rp 20 Juta
"Ini hari bersejarah. Ini adalah awal dari akhir dari depresi Covid-19 yang hebat," kata Perwakilan Demokrat Jan Schakowsky.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.