JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat kubu Moeldoko menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara adalah sah dan konstitusional. Sementara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) justeru dinilai melanggar Undang-Undang Partai Politik.
Hal itu disampaikan kader Demokrat kubu Moeldoko Darmizal saat membuka konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021). "Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum" kata Darmizal.
Baca Juga: Berubah Pernyataan, Ternyata Partai Demokrat Versi Moeldoko Belum Laporkan Hasil KLB ke Kemenkumham
Sementara Sekjen PD kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun mengungkapkan beberapa cacat kubu AHY. Misalnya, posisi Ketua Umum yang memiliki kekuasaan penuh. "Sekjen dan yang lain hanya membantu," kata Jhoni. Demikian pula dengan posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono. "Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," katanya.
Baca Juga: Kader Demokrat Lampung Tolak KLB Versi Deli Serdang
Sementara Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada majelis tinggi. "Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik, kata Jhoni mengatur yang sangat fundamental.
Hadir dalam konferensi pers selain Darmizal dan Jhoni Allen juga Max Sopacua yang sama-sama hadir di KLB Deli Serdang.
Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Sudah Serahkan Hasil KLB ke Kemenkumham
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY sudah menyatakan bahwa KLB kubu Moeldoko adalah abal-abal dan tidak sah. Kubu AHY pun mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, KPU hingga bertemu Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyatakan keabsahannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.