KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah proses gelar perkara dan memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Sadikain Aksa diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini bermula sejak 2018 silam, ketika Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan karena mengalami tekanan liquiditas.
Dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020 namun diabaikan oleh Sadikin.
Surat itu adalah perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Atas perbuatannya, Sadikin Aksa terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda minimal 5 miliar rupiah atau maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.