JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak tiga aanggota polisi dari Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam dugaan kasus unpawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, mengatakan tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kini telah dibebastugaskan.
Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Pertanyakan 2 Hal Aneh Jelang Sidang Perdana Rizieq Shihab
Hal ini bertalian dengan telah dimulainya penyidikan kasus tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.
"Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, selanjutnya tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Dalam perkara ini, Rusdi mengatakan, ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka dari Anggota Polri
Namun, status ketiga anggota polisi itu belum ditentukan. Rusdi mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan.
"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya," ujar dia.
Polri pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung.
Rusdi mengatakan, penerbitan dan pengiriman SPDP akan secara otomatis dilakukan ketika kasus naik ke penyidikan.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
"Dalam prosesnya ketika penyidikan dimulai, akan dikirim SPDP ke kejaksaan," kata dia.
Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Baca Juga: Jokowi dan Amien Rais Ketemu Bahas Tewasnya 6 Anggota FPI, Hasilnya?
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.