BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat, menangkap buronan kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 9 miliar.
Buronan bernama Budi Setyawan yang merupakan Mantan Direktur Bidang Teknologi dan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia ditangkap Kejaksaan Negeri Bandung di Jakarta pada 9 Maret 2021.
Budi sebelumnya melarikan diri setelah sidang kasasi pada 2018 menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan portable data terminal yang merugikan negara sebesar Rp 9.4 miliar.
Setelah ditangkap, Budi akan menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.