JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebut putusan hakim yang memvonis kliennya bersalah, hanya merupakan salinan daripada tuntutan.
"Kutipan putusan hakim di dalam pertimbangannya hanya copy paste daripada tuntutan. Hak negara yang diberikan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan banding. Jadi kalau dilihat dari pertimbangannya seharusnya harus berani dong," ujar Santrawan.
Hal tersebut disampaikan Santrawan Paparang, usai sidang vonis mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Santrawan mengatakan pihaknya akan mempelajari kembali pertimbangan putusan majelis hakim, sebelum nantinya akan mengajukan banding.
Mengacu kepada tidak adanya bukti penyerahan uang dari Tommy Sumardi kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Santrawan meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan
"Jadi kalau tidak diketemukan adanya penyerahan uang dari Tommy Sumardi kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, maka kami sudah menegaskan di dalam pledoi kami, maka mohon majelis hakim membebaskan Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.