Kompas TV nasional hukum

Ajukan Banding atas Vonis 4 tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati daripada Dilecehkan

Kompas.tv - 10 Maret 2021, 17:40 WIB
ajukan-banding-atas-vonis-4-tahun-penjara-irjen-napoleon-saya-lebih-baik-mati-daripada-dilecehkan
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia menilai perkara ini telah melecehkan martabat dirinya dan keluarga. Vonis yang dijatuhkan juga tidak memberikan keadilan bagi Irjen Napoleon.

“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Nilai Ringan Tuntutan JPU, Hakim Perberat Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun penjara

Di sisi lain JPU masih pikir-pikir terkait vonis yang diberikan majelis hakim.

Adapun vonis yang diberikan hakim lebih berat dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menilai Irjen Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Irjen Napoleon terbukti menerima sejumlah uang suap dari Djoko Tjandra sebesar 370 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Seret Nama Menkumham Yasonna Laoly di Kasus Djoko Tjandra

Uang suap tersebut diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi dengan tujuan membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra  dalam DPO yang tercatat di Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Hal yang memberatkan putusan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menceagh dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra wibawa dan nama baik Polri. Tidak mengakui perbuatan dan tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini.

Baca Juga: Vonis 2 Jenderal Polri yang Bantu Bebaskan Djoko Tjandra

Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman dan telah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun, memiliki tanggungan keluarga dan tidak bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x