Denpasar, KOMPASTV - Perpanjangan PPKM desa kelurahan ditandai dengan dikeluarkannya surat edaran nomor 06 tahun 2021 yang disesuaikan dengan peraturan gubernur nomor 10 tahun 2021 .
Dalam surat edaran ini terdapat beberapa peraturan baru , perubahan dari surat edaran nomor 05 tahun 2021/ yakni layanan ditempat restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan perpajangan jam operasional dari pukul 21.00 wita menjadi pukul 22.00 wita, sedangkan untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan sesuai jam operasional.
Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall kini dilonggarkan jam opersionalnya dari yang semula 21.00 kini menjadi 22.00 . Untuk fasilitas umum , kegiatan adat , kegiatan agama dan sosial budaya , diperbolehkan dengan 50 persen dari kapasitas lokasi , namun waktu kegiatan sangat dibatasi , dan diwajibkan menjalani rapid antigen .
Sementara itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif uji swab pcr paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang semula paling lama 1 x 24 jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hal lain dalam surat edaran nomor enam tersebut tidak berbeda dengan se nomor lima sebelumnya . SE tentang perpanjangan ppkm berbasis mikro tersebut mulai berlaku sejak sembilan maret hingga 22 maret 2021.
#ppkmmikro #segubernur #ppkmmikrodiperpanjang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.