JAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan empat pria sebagai tersangka penculikan terhadap BH (50) di sebuah tempat kos di Tebet.
Keempat tersangka tersebut berinisial MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (37). Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan fisik dan dipaksa meminum air seni para pelaku. Korban juga dipaksa mentransfer uang puluhan juta rupiah.
BH sendiri diketahui merupakan direktur perusahaan suplier. Dia diculik seorang investor dan orang suruhan karena dituduh menggelapkan aset Rp 30 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan, 3 Pucuk Air Soft Gun dan Sejumlah STNK Turut Disita!
"Empat pelaku penculikan seorang pria berinisial BH berusia 50 tahun hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Azis mengungkapkan, motif penculikan tersebut lantaran pelaku kesal dengan BH. Korban ini diduga telah menggelapkan aset perusahaan senilai Rp 30 miliar di tempat pelaku dan korban kerja.
Hal itu yang membuat tersangka MR yang merupakan investor di perusahaan alat berat tersebut bersama rekan-rekannya melakukan penculikan sekaligus penyekapan terhadap BH.
Penculikan terjadi sejak 2 Maret 2021. "Selama empat hari diculik, korban di sana sempat dipukul beberapa orang dan berdasarkan keterangan korban, dia sempat disuruh meminum air kencing," kata Azis.
"Korban juga dipaksa mentransfer uang sejumlah tujuh puluh juta rupiah dan diminta menyerahkan dua unit mobil miliknya," sambung perwira melati tiga itu.
Sementara tersangka MR yang merupakan otak penculikan mengakui bahwa dirinya kesal dengan korban lantaran dianggap telah menggelapkan aset perusahaan.
Korban yang kabur-kaburan juga membuat pelaku geram dan merencanakan aksi penculikan.
Baca Juga: Inilah Detik-detik Polisi Bekuk Pelaku Penculikan
Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit mobil, dua pistol dan senjata laras panjang sirsoftgun, serta kartu ATM dan beberapa telepon genggam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.