Kompas TV nasional berita utama

Di Bali, Warga Asing Langgar Prokes Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta hingga Terancam Deportasi

Kompas.tv - 9 Maret 2021, 16:57 WIB
di-bali-warga-asing-langgar-prokes-kena-sanksi-denda-rp-1-juta-hingga-terancam-deportasi
Seorang polisi di Gianyar Bali menegur bule yang tidak memakai masker ketika berkendara saat pandemi virus corona (Sumber: gridmotor.com)
Penulis : Gading Persada

DENPASAR, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tak main-main menegakkan aturan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes).

Ditujukan salah satunya kepada Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Pulau Dewata, Pemprov setempat bakal menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 juta kepada WNA yang tak menerapkan prokes salah satunya penggunaan masker.

Bahkan, tak hanya sanksi denda, jika terus berulang, maka ancamannya dapat berujung deportasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali Nimor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Gelar Acara Berkedok Yoga, Bule Australia Ini Ditangkap

“Aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan para WNA,” kata Gubernur Baki Wayan Koster, Selasa (9/3/2021).

Dia menjelakan, sanksi denda ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B. Dalam poin itu, disebutkan bahwa pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.

Sanksi diberikan setelah WNA itu melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, jika melanggar untuk kedua kalinya, bisa dideportasi.

"Pelanggaran pertama, langsung dikenakan denda Rp 1 juta," kata Koster.

Baca Juga: Bule Australia Bikin Kelas Orgasme di Bali, Patok Tarif Rp 7,2 Juta per Orang

Adapun pemberian sanksi kepada warga negara Indonesia (WNI) dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2021 ini sebesar Rp 100.000.

"Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah provinsi, atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di rumah," kata Koster seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut dia mengatakan, WNI dan WNA yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan desa adat setempat.

"Maka, oleh pemerintah pusat, kami diminta melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," tegas Koster, di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Kota Denpasar.

Baca Juga: Viral Bule Rusia Ngeyel Tak Pakai Masker dan Helm di Bali, Akhirnya Ditilang Polisi

Sementara itu data dari Satpol PP Badung, selama 11 Januari hingga 6 Maret 2021 tercatat 411 orang yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, yakni tak memakai masker.

Dari jumlah itu, 367 merupakan warga negara asing dan sisanya 44 warga Indonesia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.