JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang pada 9-22 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM mikro ini disampaikan oleh Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).
Berdasarkan keterangan dari Airlangga, PPKM mikro ini akan diberlakukan di 10 provinsi, tiga di antaranya merupakan provinsi baru di luar Jawa-Bali.
“Untuk PPKM dua minggu berikut memasukkan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara,”ujar Airlangga, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Kaltim Terapkan PPKM Mikro
Lantas, provinsi mana saja yang akan memberlakukan PPKM mikro ini? Berikut daftarnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Fluktuatif, DIY Kembali Perpanjang PPKM Mikro
Sama seperti PPKM sebelumnya, parameter wilayah yang menerapkan PPKM 9-22 Maret 2021 ini adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.
Menurut Airlangga, PPKM ini diklaim berhasil menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
Sejak diterapkan selama satu bulan, hingga Minggu (7/3/2021), kasus turun sebanyak 9.348 kasus. Angka tersebut merupakan perbandingan dari data 21 Februari 2021 dimana terdapat 157.088 kasus, sementara pada 7 Maret 2021 ada 147.740 kasus.
"Kemudian kasus aktif per 7 Maret mengalami penurunan sebesar 10,71 persen dari sebelumnya yang 12,29 persen," papar Airlangga.
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Mikro 9-22 Maret 2021
Airlangga mengatakan bahwa 6 dari 7 provinsi telah berhasil mengerem kasis aktif Covid-19 selama PPKM berlangsung. Provinsi tersebut di antaranya DKI Jakarta, Banten, Bali, DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Aturan PPKM mikro ini tidak jauh berbeda dengan aturan PPKM mikro sebelumnya. Namun, PPKM mikro 9-22 Maret ini mengizinkan kembali pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.