KEDIRI, KOMPAS.TV - Tiga orang ini ditetapkan tersangka prostitusi anak di bawah umur oleh Polres Kediri Kota. Dua dari mereka adalah pasangan suami istri, Diki dan Niki serta Dery, kekasih korban pembunuhan wanita di dalam hotel.
Dari keterangan petugas dalam kasus ini ada dua korban anak yang diperdagangkan. Mereka adalah M, yang juga korban pembunuhan, serta T anak dari tersangka Diki dan Niki.
Untuk mendapatkan pelanggan para pelaku menawarkan melalui aplikasi pertemanan Michat. tersangka Dery menjual kekasihnya M dengan layanan seksual bertarif 800 ribu.
Sedangkan pasutri Diki dan Niki menjual anaknya dengan layanan pijat plus bertarif 350 ribu rupiah. Pasutri ini tega menjual anaknya untuk keperluan pelunasan hutang yang ditanggungnya.
Komplotan pelaku prostitusi online tersebut datang ke kota Kediri dari Bandung pada awal februari lalu. sistem kerjanya mereka selalu berpindah hotel dengan menyewa dua kamar yang bersebelahan.
Ketiganya kini dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
#Kediri #Prostitusi #Pembunuhan #Hotel #Michat #BeritaKediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.