Kompas TV nasional hukum

Perintah Juliari Batubara, Uang Fee Bansos Covid-19 Dipakai untuk Bayar Pengacara Hotma Sitompul

Kompas.tv - 9 Maret 2021, 07:40 WIB
perintah-juliari-batubara-uang-fee-bansos-covid-19-dipakai-untuk-bayar-pengacara-hotma-sitompul
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Kemensos. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah uang yang berasal dari fee vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19 disebut diberikan kepada seorang pengacara, Hotma Sitompul.

Demikian dikatakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono.

Baca Juga: Juliari Batubara, Tersangka Korupsi Bansos Kembali Diperiksa KPK

"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp 3 miliar," kata Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021), dikutip dari Antara.

Dalam sidang tersebut, Adi hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Menurut Adi, uang sebesar Rp 3 miliar tersebut berasal dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.

"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," ujar Adi.

Baca Juga: Terungkap, Fee Suap Bansos Corona Mengalir ke BPK Hingga Cita Citata

Berdasarkan keterangan Adi, fee pengacara untuk Hotma Sitompul diberikan terkait sebuah kasus di Kemensos.

"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ujar Adi.

Adapun Harry dan Ardian merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Baca Juga: KPK dan Pemerintah Dituntut Serius Mengungkap Korupsi Sektor Perpajakan

Sementara itu, Matheus dan Adi serta Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

Baca Juga: Diduga Terlibat Suap, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu? Ini Rinciannya

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x