JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Polda Metro Jaya akhirnya nenghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada Senin (8/3/2021).
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya dua kali tidak menghadiri sidang praperadilan Rizieq Shihab, yakni pada tanggal 22 Februari 2021 dan 1 Maret 2021.
Baca Juga: Kabareskrim Polri: Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka
Karena ketidahadiran dalam dua kesempatan berturut-turut, Hakim tunggal Suharno lantas menanyakan alasan pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.
"Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya lantas mengungkapkan alasannya, yakni pihaknya tidak menghadiri sidang perdana dikarenakan ada kesalahan alamat.
Baca Juga: Soal 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tersangka, Sekum Muhammadiyah: Diwakilkan Munkar dan Nakir?
“Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.
Hakim kemudian kembali menanyakan alasan ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya di sidang kedua.
“Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," ujar perwakilan termohon.
Diketahui, gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Reaksi Keras Habib Rizieq Shihab Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras
Pihak kuasa hukum menilai, penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian. Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selain itu, kuasa hukum Rizieq menilai Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.
Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga: Usai Mangkir, Polri Sebut akan Hadir Sidang Praperadilan Rizieq Shihab 8 Maret 2021
Adapun ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan pihak Rizieq. Gugatan praperadilan pertama atas status tersangka Rizieq di kasus yang sama telah ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.