JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan yang menyebut pemerintah melindungi kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Mahfud menyebut pemerintah tidak bisa membubarkan penyelenggaraan sebuah KLB.
“Kita tidak bisa melarang KLB. Ada aja orang yang menyebut, KLB itu dikawal, KLB itu dilindungi, enggak nggak ada urusannya. Pemerintah nggak melindungi KLB, tetapi memang tidak boleh membubarkan,” jelas Mahfud MD.
Baca Juga: AHY Bawa 5 Kontainer Isi Dokumen untuk Laporkan KLB Demokrat, Kemenkumham: Nanti Kita Pelajari
Mahfud menegaskan aturan ini merujuk pada undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Mahfud juga mengatakan bahwa tak dibubarkannya KLB tersebut sama halnya yang terjadi pada era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Di mana waktu itu ada masalah dualisme di partai PKB di 2002 dan 2008.
Baca Juga: Tolak Istana Dikaitkan, Ngabalin Sebut Moeldoko Aktif di Partai Demokrat Dijamin UUD 1945
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.