JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Senin (08/03/2021).
Airlangga Hartanto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mengungkapkan perpanjangan PPKM skala mikro ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021
Terdapat tiga provisi baru yang akan menerapkan PPKM skala mikro yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Airlangga dalam konferensi pers virtual mengatakan tiga provinsi tersebut diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang signifikan.
PPKM dinilai sukses mengerem jumlah kasus aktif Covid-19. Hingga Minggu (07/03/2021) kemarin, tercatat perbedaan 9.348 kasus dibandingkan dengan data 21 Februari 2021.
Baca Juga: Prestasi! Angka Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Menurun
Airlangga melanjutkan PPKM berhasil menurunkan kasus aktif di 6 dari 7 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut.
"6 dari 7 provinsi selama pelakasnaan PPKM berhasil menurunkan kasus aktif. Seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, DIY, Jateng, dan Jatim," ujarnya.
Dihimpun dari Kompas.com berikut aturan dalam perpanjangan PPKM mikro yang akan diselenggarakan besok.
Baca Juga: Positif Covid-19, Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal 10 Hari usai Pelantikan
Aturan PPKM
Berbeda dengan peraturan sebelumnya, kini daerah yang memberlakukan PPKM mikro diizinkan membuka fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.