JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta hari ini, Senin (8/3/2021).
Dia membawa serta menyerahkan berkas-berkas terkait keabsahan kepengurusan Partai Demokrat kepada Kemenkumham. Total ada 5 kotak yang dibawa AHY bersama timnya sebagai bukti bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dianggap ilegal.
“Ada 5 kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK-PD, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang mengklaim telah melakukan kongres luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional,” kata AHY di Kemenkumham, Senin.
Baca Juga: Bawa 5 Kontainer Dokumen, Partai Demokrat Kubu AHY Buktikan Legalitas
Pada kesempatan itu, AHY mengungkap setidaknya ada lima fakta KLB Demokrat tersebut abal-abal karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, itu kegiatan yang ilegal, kegiatan yang inkonstitusional. Kami sebut KLB abal-abal, mengapa? karena buktinya lengkap," katanya.
Lebih lanjut, AHY membeberkan, KLB Demokrat tersebut abal-abal karena tidak berdasarkan aturan partai yakni AD dan ART.
"Mereka sama sekali tidak menggunakan konstitusi Partai Demokrat yang sah yaitu AD dan ART yang juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 yang lalu," kata AHY.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, peserta yang datang KLB juga bukan pemegang hak suara yang sah.
"Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah," katanya.
Ketiga, lanjut AHY, pada KLB tidak ada unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP). "Forumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP," ungkapnya.
Selanjutnya perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) juga dinilai tidak memenuhi forum KLB.
"Seharusnya sesuai dengan AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 Ketua DPD. Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semuanya. Juga sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia. Nyatanya para ketua DPC tidak mengikuti KLB di Deli Serdang," jelas AHY.
Terakhir, KLB Demokrat tidak ada persetujuan dari ketua majelis tinggi partai. "Yang terakhir harus disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. Nyatanya sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari majelis tinggi partai," terangnya.
"Jadi semua itu menggugurkan semua klaim semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut," imbuh putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Baca Juga: Relawan Jokowi: Moeldoko Terjebak dalam Syahwatnya, Malah Menguntungkan SBY dan AHY
Atas dasar itu, AHY berharap Kemenkumham menolak hasil KLB Demokrat yang memilih Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai.
"Saya hadir dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai kegiatan yang ilegal kegiatan yang inkonstitusional," pungkas AHY.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.