JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Kehormatan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Max Sopacua mengatakan, pihaknya akan segera menyambangi Kemenkumham. Hal itu dilakukan untuk mendaftarkan hasil Kongres Luar Biasa beserta berbagai alasan dilakukannya KLB.
“Kami juga akan mendaftarkan itu segera (hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang -red) ke Kemenkumham, tapi saya tidak tahu persis jam karena ada orang lain yang mengurus, tapi yang pasti segera, dalam waktu dekat,” tegas Mas Sopacua saat dihubungi Kompas.TV, Senin (8/3/2021).
“Dokumen hasil KLB, disertai berbagai alasan-alasan kenapa KLB digelar,” tambahnya.
Baca Juga: Sambangi Kemenkumham, AHY Minta KLB Demokrat Tandingan di Deli Serdang Ditolak, Ini Alasannya
Lebih lanjut, dikonfirmasi soal kedatangan Agus Harimurti Yudhoyono ke Kemenkumham meminta KLB Deli Serdang dibatalkan karena illegal dan inkonstitusional. Max mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham untuk memverifikasi keabsahan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Karena kalau mau dibilang itu KLB abal-abal, kenapa yang dipecat itu 179 orang. Nggak mungkin dong abal-abal, kalau abal-abal kenapa ada pemecatannya sampai ratusan orang, kalau KLB dinilai abal-abal kenapa ada pemecatan massal,” ujar Max.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sambangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). AHY mewakili 34 DPD meminta Kemenkumham untuk menolak dan menyatakan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, illegal dan inkonstitusional.
Baca Juga: Pengamat: Partai Demokrat Akan Kehabisan Energi di 2024
“Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan durat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kemenkumham keberatan, agar kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan Gerakan pengambilalihan atau kepemimpinan PD melalui yang para pelaku klaim KLB tanggal 5 maret di deli Serdang sebagai kegiatan yang illegal, inkonstitusional,” kata AHY di kantor Kemenkumham.
AHY mengatakan, dalam laporannya ke Kemenkumham ia melengkapi berkas dengan sejumlah bukti otentik. Di antaranya terkait dengan penyelenggaraan KLB di Deli Serdang yang tidak sesuai dengan ketentuan partai. Termasuk, soal peserta di dalam KLB yang telah menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“KLB tersebut tidak memuhi AD/ART atau konstitusi Partai Demokrat, mereka yang datang bukanlah pemilik hak suara yang sah. Mereka hanya dijaketkan, diberi jas Partai Demokrat, seolah-olah mewakili suara yang sah,” beber AHY.
“Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah, kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP,” tambah AHY.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.