LAMPUNG, KOMPAS.TV - Proses penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung pada akhir Februari lalu, akhirnya membuahkan hasil.
Tim Reskrim Polsek Sukarame, berhasil menangkap dua pelaku pencurian atas nama Agus Kuncoro dan Muhammad Fredi yang merupakan warga Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Ipda Supratman, Kanit Reskrim Polsek Sukarame menyebut, keduanya diringkus saat berada di kediamannya masing-masing.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian dengan kondisi warna dan nomor polisi yang telah diubah oleh pelaku.
Baca Juga: Wakil Gubernur Lampung Berikan Kesaksian di Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi Mustafa
Sebelumnya, kasus pencurian sepeda motor terjadi disalah satu Kantor Advokat di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung, pada akhir Februari lalu.
Dalam kamera pengawas CCTV, aksi pencurian itu dilakukan oleh dua pelaku yang datang dengan mengendarai sepeda motor.
Para pelaku mengaku, sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci ganda menjadi target incaran mereka dalam beraksi.
Kini, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana 7 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan, karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.
#curanmor #komplotanpencuri #pencurianmotor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.