Kompas TV bisnis kompas bisnis

Jangan Sampai Tertipu, OJK Rilis 28 Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 8 Maret 2021, 08:00 WIB
jangan-sampai-tertipu-ojk-rilis-28-investasi-bodong-ini-daftarnya
Tampilan situs tiktokecash.com yang memberi iming-iming imbalan uang setelah menonton video TikTok. (Sumber: Tangkapan layar tiktokecash.com)
Penulis : Rizky L Pratama

JAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Waspada Investasi (SWI) telah merilis daftar berbagai entitas ilegal atau investasi bodong yang dianggap bisa merugikan masyarakat.

Teranyar, SWI telah memblokir layanan dari TikTok Cash dan Snack Video yang diduga menggunakan praktek money game.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing melansir Kompas.com.

Baca Juga: Viral Ancaman Debt Collector di Twitter, Ini Kata OJK

Kedua aplikasi tersebut diblokir selain karena money game, mereka juga tak mempunyai izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementrian Kominfo.

SWI sendiri meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Masyarakat yang ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: Suku Bunga Kredit Turun, Ini Rincian Lengkapnya dari BTN, BNI, BRI dan Bank Mandiri

Total sejak 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan jumlah ini dimungkinkan akan bertambah.

Ketentuan soal pergadaian swastai sendiri telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

SWI juga telah mengumumkan berbagai entitas kegiatan usaha yang bermasalah sejumlah 28. Dari 28 itu, diantaranya melakukan berbagai kegiatan sebagai berikut:

Baca Juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

  • 14 kegiatan money game.
  • 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin.
  • 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin. 1 equity crowdfunding tanpa izin.
  • 1 penyelenggara konten video tanpa izin.
  • 1 sistem pembayaran tanpa izin.
  • 2 kegiatan lainnya.

Hingga Februari 2021, pemerintah telah menutup fintech lending ilegal sebanyak 3.107. Berikut daftar terbaru fintech peer to peer lending ilegal.

  1. Go Duit
  2. Go Duit-Pinjaman dana darurat
  3. Go Duit
  4. DanaCepat
  5. Uang Pintar
  6. CashGo-Pinjaman Online
  7. Cepat Cair Butuh Modal-Pinjaman Online
  8. Cepat Cair Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
  9. Dana Speed
  10. Dana Saku-Online
  11. Kredit KSP Dana Saku
  12. PinjamSaja-KSP Pinjaman Dana Online
  13. Halo Money
  14. Dana fun (developer xinshangjia)
  15. Dana fun (developer dana fun 122)
  16. Dana fun (developer dana fun)
  17. Rafra Apps Store
  18. Dana Pintar
  19. PinjamanKu (Developer Natalia Blum)
  20. PinjamanKu-Pinjaman Online tercepat dan teraman
  21. Pinjamanku (developer Kyle Haines)
  22. Dana Kilat - Pinjaman Online Aman, Cepat, dan Mudah
  23. Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah
  24. Uang Kilat (developer Agatha Shumard)
  25. Uang Kilat (developer dalam kenang)
  26. Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)
  27. Uang Kilat (WA EYE)
  28. Uang Kilat (Super Keatly)
  29. Laju Dana
  30. Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah
  31. KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit
  32. Dana Durian Runtuh
  33. Loan Segara
  34. Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah
  35. Redholo - Rupee berasal dari sini
  36. Super Rezeki
  37. Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair dan Mudah
  38. KSP Modal Cepat
  39. KSP Dompet Pisang
  40. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai
  41. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
  42. Rp Cepat Wallet
  43. Rpwallet: Wallet management
  44. Rp-Q-Wallet
  45. KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat
  46. iDana-Cash
  47. iDana-Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
  48. iDana-Pinjam
  49. iDana-UangQu
  50. iDana
  51. Rupiah Petir-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash

Selain fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan entitas ilegal. Berikut daftar entitas ilegal:

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
  2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
  3. thetokole.com
  4. Totole (mytotole.com)
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
  6. Smartplan Community
  7. Auto Sultan Community
  8. Indonesia Binary Trader
  9. SMARTXBOT
  10. Antares
  11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TROM
  12. PT Tiara Global Propertindo
  13. Golden Bird/Burung Emas
  14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
  15. PT Exadana Visindo
  16. Go-Champion
  17. Tiktok Cash
  18. Berkah Berbagai 2020
  19. Gamebot.group
  20. Komunitas Berbagi Rizki
  21. Commero
  22. Share Results
  23. Coin Video 1-2-3
  24. Compass
  25. Love Money
  26. Umoney
  27. Golden Age Asset/GAA
  28. Snack Video

Adapun usaha gadai ilegal yang masuk dalam daftar, yakni:

  1. Amadeus Gadai
  2. Asa Gadai
  3. Mediatech Gadai
  4. Barokah Gadai
  5. Easy Com
  6. Koprasi Joyo Lestari
  7. Tanpa nama/anonim
  8. Mitra Gadai Syariah
  9. New Jawa Gadai
  10. Rajawali Gadai
  11. Salam Gadai
  12. Sentra Gadai
  13. Ayo Gadai
  14. Setiaphone Celluler
  15. Gadai Motor Jogja
  16. Gandrung Gadai
  17. Syariah Prima Gadai

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x