Kompas TV nasional peristiwa

Mulai April Guru Honorer di Bogor Terima Gaji Setara PNS, Paling Besar Bisa Rp 6,8 Juta Per Bulan

Kompas.tv - 7 Maret 2021, 17:33 WIB
mulai-april-guru-honorer-di-bogor-terima-gaji-setara-pns-paling-besar-bisa-rp-6-8-juta-per-bulan
Ilustrasi guru mengajar murid. (Sumber: Dok. Ditjen GTK Kemdikbud)
Penulis : Tito Dirhantoro

BOGOR, KOMPAS TV - Sebanyak 1.115 guru honorer di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Dengan begitu, mereka akan menerima gaji setara pegawai negeri sipil atau PNS mulai April 2021. Demikian disampaikan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.

Baca Juga: Lega, Guru Honorer Tetap Dapat Vaksin Covid-19, Ini Kata Mendikbud Nadiem Makarim

"Bulan April sudah bisa terima gaji setara dengan PNS. Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari," kata Ade Yasin dikutip dari Antara pada Minggu (7/3/2021).

Menurut Ade Yasin, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 57 miliar untuk membayar gaji ribuan guru honorer berstatus PPPK tersebut.

Anggaran pembayaran gaji sebanyak itu akan diambil dari APBD tahun 2021 selama setahun.

Baca Juga: Gara-gara Unggah Rincian Gaji, Guru Honorer Ini Diberhentikan di Sekolah Tempatnya Mengajar

Selain guru honorer, kata Ade, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan dan 44 tenaga penyuluh pertanian.

Dengan demikian, maka secara keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK.

Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: Komisi 10 Minta Nadiem Makarim Batalkan Pemecatan Guru Honorer di Sulsel Gara-Gara Unggah Gaji

Dengan adanya Perpres tersebut, gaji PPPK setara PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK dimulai dari yang paling rendah yaitu Rp 1,7 juta sampai Rp 2,7 juta. Lalu paling tinggi Rp 4,1 juta sampai Rp 6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Kisah Guru Honorer, Dibayar Rp 100 Ribu per Bulan hingga Panggilan Hidup untuk Mendidik Anak-Anak

Selain gaji pokok yang disebutkan Bupati Bogor, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x