JAMBI, KOMPAS.TV - Dalam peninjauannnya, Syarif Fasha menjelaskan untuk sekolah yang mengajukan belajar tatap muka harus mengajukan surat rekomendasi dari satgas covid 19 dan harus mematuhi protokol kesehatan. Pihak sekolah harus mengajukan surat rekomendasi dari satgas covid 19, apakah sudah layak atau belum sekolah ini termasuk yang pertama spanduk pemberitahuan atau peringatan untuk memakai masker, kedua susunan dari pada kursi dan meja dan juga sarana untuk cuci tangan. Selain itu, yang tidak diperbolehkan untuk siswa yakni jajan atau belanja karena di kantin sekolah tidak di izinkan untuk pedagang berjualan di sekolah.
#SekolahTatapMuka #WalikotaJambi #ProtokolKesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.