Kompas TV internasional kompas dunia

Dobrak Hukum Kuno Jepang karena Tak Mau Lepaskan Nama Keluarganya, Pasangan Ini kesulitan Menikah

Kompas.tv - 7 Maret 2021, 08:12 WIB
dobrak-hukum-kuno-jepang-karena-tak-mau-lepaskan-nama-keluarganya-pasangan-ini-kesulitan-menikah
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Haryo Jati

TOKYO, KOMPAS.TV - Pasangan asal Jepang kesulitan menikah setelah mereka mendobrak hukum kuno Jepang,yang hanya memperbolehkan satu nama keluarga.

Mari Inoue, yang sudah bertunangan dengan Kotaro Usui, menolak untuk melepaskan nama keluarganya atau nama keluarga sang kekasih.

Hal itu rupanya membuat mereka tak bisa menikah, karena hukum kuno Jepang mengharuskan pasangan menikah untuk mengadopsi satu nama keluarga.

Baca Juga: Senat Amerika Serikat Setujui Paket Bantuan Covid-19 Senilai 1.9 Triliun Dollar AS

Secara teori, baik sang suami atau istri bisa melepaskan nama keluarganya, dan mengadopsi nama keluarga pasangannya.

Tapi pada praktiknya, sebuah stadi mengungkapkan bahwa 96 persen adalah wanita yang kehilangan nama keluarganya.

“Saya melihat ini tidak adil. Seharusnya kami mendapatkan pilihan (untuk mempertahankan keduanya),” katra Inoue yang berusia 34 tahun dikutip dari BBC.

Baca Juga: Seorang Pria Suntikkan Otot Palsu di Lengan hingga Seperti Popeye, Akibatnya Ternyata Berbahaya

Tunangannya pun setuju dengan pemikiran Inoue. Dia sempat berpikiran mengubah nama keluarganya menjadi Inoue, tetapi banyak kerabatnya yang tak senang.

“Saya tak mau membuat keluarga saya sedih. Kami ingin bisa memilih untuk mengubah atau mempertahankan nama keluarga kami,” katanya.

Inoue dan Usui sendiri sudah bertunangan sejak tiga tahun lalu.

Jepang dianggap satu-satunya negara ekonomi maju yang melarang pasangan memiliki nama keluarga terpisah setelah menikah.

Baca Juga: Myanmar Minta India Kembalikan Polisi yang Kabur karena Menolak Tembaki Demonstran

Menurut Komite PBB, hal itu diterapkan melalui Undang-Undang yang secara tersirat mendiskriminasi wanita.

Sebelumnya dua tuntutan hukum untuk mengubah aturan ini telah dilakukan sejak enam tahun lalu.

Namun, usaha tersebut akhirnya gagal. Tetapi gerakan dengan niatan untuk mereformasinya terus tumbuh.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x