JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta mempersilahkan warga Ibu Kota yang terdampak bencana banjir untuk menggugat Pemprov DKI terkait ganti rugi.
Ahmad sadar hal tersebut merupakan hak warga yang merasa dirugikan atas peristiwa banjir yang melanda DKI.
Baca Juga: Program Normalisasi Sungai Akhirnya Dilanjutkan, Pemprov DKI Minta Dikebut Tahun Ini
Melansir Tribunnews, Minggu (06/03/2021) pihak pemerintah DKI nantinya akan mencari solusi yang terbaik atas ganti rugi warga terdampak banjir.
Pemprov DKI, kata Ahmad telah mengalokasikan 20 persen belanja modal dengan total yang mencapai Rp 9-10 triliun, maka Rp 2-3 triliun dalam APBD untuk penanggulangan banjir Ibu Kota.
Baca Juga: Aksi Heroik Ojol Terjang Banjir hingga Viral Kini Dapat Penghargaan, Ini Kisahnya
"Kami anggarannya kurang lebih sampai 20 persen dari belanja modal. Besar perhatian kami terhadap banjir. Harus diperhatikan, tiap tahun tidak pernah kurang dari Rp 2 triliun. Artinya 20 persen belanja modal yang nilainya Rp 9-10 triliun," ungkap Ahmad.
Meski demikian, Pemrov DKI juga memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tugas dalam penanganan banjir, termasuk hak membela diri atas tuntutan.
Baca Juga: ATM Bank DKI untuk Terima Bansos Hilang? Ini Cara Mengurusnya
"Menggugat boleh, kami juga punya hak dan kewenangan untuk melakukan tugas dan membela diri," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.