Kompas TV regional kriminal

Foto Menteri Agama Diunggah bak Dajal, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 6 Maret 2021, 00:37 WIB
foto-menteri-agama-diunggah-bak-dajal-pria-ini-ditangkap-polisi
Tersangka berinisial MAB penghina Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Sumber: Kompas.com/(Dok. Humas Polda Sulut))
Penulis : Danang Suryo

BOLAANG MONGONDOW, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap polisi setelah mengunggah foto Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang diubah memiliki satu mata seperti dajal di Facebook pribadinya.

Berinisial MAB (58), tersangka yang merupakan warga Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ini dikenakan tindak pidana penghinaan.

Melansir Kompas.com, Kamis (04/03/2021) tersangka menuliskan kalimat sebagai berikut dalam unggahannya.

Baca Juga: Lihat Istri Seperti Dajjal, Suami Tega Tikam Istri Berkali-kali

“Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya”.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.

Pihak kepolisian mendatangi rumah tersangka keesokan harinya dan mengamankan MAB. Tersangka langsung dibawa ke mapolda untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Andi Arief Soal Populisme Agama: Mana Mungkin Menteri Agama Bisa Hentikan

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapat foto tersebut di grup WhatsApp.

"Tersangka berdalih tidak ada maksud apa-apa mem-posting hal tersebut di media sosial," jelas Jules.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel dan hasil tangkapan layar unggahan tersangka. Kini tersangka ditahan di Polda Sulut.

Baca Juga: Tak Setuju UU ITE Direvisi, Nikita Mirzani: Netizen Makin Barbar Nanti

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Jules.

Tersangka juga dijerat pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.