JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 maret 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," dikutip dari Inmendagri, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Efektif Tekan Penularan Covid-19, Ridwan Kamil Akan Perpanjang PPKM Mikro di Bodebek
Perpanjangan PPKM ini merupakan yang ketiga kali. Pada tahap pertama PPKM berlaku pada 9 hingga 22 Februari 2021. Tahap kedua 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Dalam masa perpanjangan ini daerah yang diminta memberlakukan PPKM bertambah tiga yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Sebelumnya PPKM hanya berlaku di Jawa dan Bali.
Pelaksanaan PPKM dilakukan pada daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Selama PPKM tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen.
Baca Juga: Beri Hasil Baik, Presiden Jokowi Akan Kembangkan PPKM Mikro ke Luar Jawa-Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.