Presiden Jokowi membantah mengeluarkan izin reklamasi. Presiden juga menyatakan, saat menjabat gubernur, dirinya tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi.
Staf Ahli di Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdal Kasim membenarkan pernyataan presiden ini. Menurut Ifdal, reklamasi sudah diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi.
Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Soeharto, diatur mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
Ifdal melanjutkan, sebagai implementasi dari Keppres, Sutiyoso lalu menerbitkan peraturan gubernur mengenai tata cara pelaksanaan reklamasi.
Sementara, di masa Jokowi - Ahok, juga tidak dikeluarkan izin reklamasi, tetapi tata cara pengeluaran izin reklamasi.
Jika ditarik ke belakang, menurut Ifdal, reklamasi Teluk Jakarta sudah direncanakan bahkan sejak era Presiden Soekarno.
Kala itu, ide reklamasi bertujuan untuk membentengi laut dan pesisir di Teluk Jakarta.
Barulah dalam perkembangannya, ada polemik, karena kehidupan pesisir menjadi lumpuh karena reklamasi.
Ketua DPW KNTI Jakarta Muhammad Taher menyatakan, nafkah nelayan tradisional praktis nihil karena pengurukan tanah di Pulau C dan D di Teluk Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.