Kompas TV nasional hukum

Diduga Terlibat Suap, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu? Ini Rinciannya

Kompas.tv - 5 Maret 2021, 13:24 WIB
diduga-terlibat-suap-berapa-gaji-dan-tunjangan-pns-kemenkeu-ini-rinciannya
Ketua KPK Firli Bahuri dan Menkeu Sri Mulyani memperbaharui nota kesepahaman KPK-Kemenkeu (21/10/2020) (Sumber: INSTAGRAM/ SRI MULYANI)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, yang melibatkan pegawai DJP dan wajib pajak.

KPK juga sudah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah 6 orang yang diduga terlibat kasus ini, agar tidak ke luar negeri.

Dalam konferensi pers nya beberapa hari lalu, Menkeu Sri Mulyani mengaku kecewa dengan adanya kasus ini. Jika sampai terbukti, ia menyebut tindakan pegawai DJP itu sebagai pengkhianatan kepada seluruh jajaran Kemenkeu.

Sri Mulyani sadar betul akan banyaknya godaan korupsi yang dialami bawahannya di Kemenkeu. Lantaran setiap hari harus berurusan dengan uang negara yang jumlahnya sangat besar.

Baca Juga: Pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dicegah ke Luar Negeri

Sejak awal menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005, ia pun memulai program reformasi remunerasi PNS, terutama di Kemenkeu. 

Menurutnya, penyesuaian pendapatan PNS dengan tanggung jawab pekerjaannya, bisa jadi salah satu kunci mencegah korupsi. Namun nyatanya, masih ada aja pegawai Kemenkeu yang bandel dan terlibat kasus rasuah. 

Padahal jumlah tunjangan di 'Kementerian Sultan' Kemenkeu, paling besar di antara kementerian lainnya. 

Mengutip Kompas.com, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, para pegawai pajak paling sedikit mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 5.361.800. Tukin itu untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Baca Juga: Dugaan Suap Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Jika Terbukti, Itu Adalah Pengkhianatan

Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Namun besaran tukin yang diterima juga tergantung pada realisasi penerimaan pajak negara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.