Denpasar, KOMPASTV - Direktorat reserse kriminal umum polda bali , berhasil menangkap empat orang anggota ormas dibali dan satu perempuan sebagai pemesan preman untuk menagih hutang /aksi premanisme tersebut meresahkan karena menagih hutang dengan kekerasan dan pengancaman.
Lima tersangka yang kini diamankan yakni Bagus Made Putra Pardana, Putu Wira Sanjaya, Made Ary Santa Dwipayana, I Gede Wira Guna Dan Ni Kadek Okta Riani.
bermula dari laporan warga yang berinisial js (57 tahun) pada senin 8 februari 2021/tkp di wilayah muding , kerobokan , kuta utara badung. Adapun krologis kejadian , empat orang pelaku datang kepada korban dengan menagih utang /namun korban belum bisa membayar , selanjutnya pelaku mengancam korban untuk menyerahkan paksa mobil honda crv yang ada parkir dihalaman rumah sebagai jaminan hutang korban, padahal mobil tersebut bukan milik korban melainkan punya kakak korban. Salah satu pelaku kekerasan terhadap korban dan mengancam akan menembak kaki korban jika mobil tersebut tidak diserahkan kepada pelaku sebagai jaminan hutang .
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian /kunci duplikat palsu , satu unit mobil honda crv beserta stnk dan bpkb , kunci asli , surat pernyataan dan surat kuasa dari tersangka ni kadek okta riani kepada bagus made putra pardana .
Tersangka akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara ,untuk menjaga masyarakat bali agar tetap aman , polda bali tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah provinsi bali, ditegaskan bahwa aparat kepolisian polda bali akan menindak tegas dan terukur bila mana terjadi ancaman premanisme kepada masyarakat bali.
#premanisme #kriminal #ormasbali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.