JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama satu tahun pandemi Covid-19, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melaksanakan 573.953 persidangan yang dilakukan secara online.
Jumlah tersebut berdasarkan data hasil rekapitulasi pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Melansir Kompas.com, Kamis (04/04/2021) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penuntasan kasus harus berjalan meski pandemi sedang berlangsung.
Baca Juga: Cari Fakta Hukum Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur Keuangan
"Hak para pencari keadilan harus kita jaga," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sanitiar mencari cara agar proses sidang dapat terus berlangsung sejak kasus Covid-19 pertama diumumkan.
Dia lalu mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada 23 Maret 2020.
Baca Juga: Pelajar Berusia 16 Tahun Ditangkap karena Meretas Situs Kejagung: Data Pegawai Dijual Rp 400 Ribu
"Menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilakukan dengan menggunakan media online melalui video conference," jelasnya.
Persidangan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Jaksa, Hakim, dan Terdakwa, jelas dia, berada di tempat yang berbeda ketika persidangan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Sebagai Tersangka Baru Kasus Asabri
"Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan," lanjutnya.
Persidangan secara online, harap Sanitiar dapat disahkan dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.