JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi pandemi Covid-19, Kejaksaan Agung satu tahun terakhir menggelar lebih dari setengah juta persidangan secara online melalui video conference di seluruh Indonesia. Mulai 29 Maret 2020 hingga 11 Februari 2021 lalu, tercatat 573.953 kali tingkat kejaksaan negeri menggelar video conference di seluruh Indonesia.
Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melanda hampir setahun lebih. Sepanjang itu, penuntasan kasus terus berjalan. "Bagaimanapun terdapat hak para pencari keadilan yang harus kita jaga," kata Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin.
Jaksa Agung, ST. Burhanuddin menjelaskan, sejak awal Covid-19 masuk Indonesia pada Maret 2020, Kejaksaan berinovasi mencari solusi bagaimana persidangan tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilaksanakan yaitu dengan menggunakan media online yaitu dengan menggunakan video conference,"
Baca Juga: Sebut Korupsi di Indonesia Bak Gunung Es, Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Itu Orang yang Pintar
Langkah tersebut mendapat dukungan Mahkamah Agung yang juga mengeluarkan peraturan senada dengan Kejaksaan RI yakni Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 yang menekankan agar dilakukan persidangan melalui video conference, artinya MA pun sepakat selama masa Pandemi Covid-19, persidangan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Sidang melalui video conference dilakukan di tiga tempat yang saling terhubung secara online, diantaranya Jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri, dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan.
Persidangan melalui video conference merupakan terobosan di tengah pandemi atau masa darurat. "Harapan kami ke depan persidangan melalui video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," kata Jaksa Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.