PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengungkap dugaan korupsi proyek penanaman kebun inti kelapa sawit pada perusahaan perkebunan plat merah PT Perkebunan Nusantara XIII.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar mengungkapkan jika proyek penanaman perkebunan inti di kawasan Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, tidak diselesaikan oleh kontraktor sesuai kontrak tahun anggaran 2014.
Sehingga kejaksaan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni dua orang pihak PT PN XIII yang diduga tidak melakukan pengecekan dokumen dan hasil pengerjaan, serta tiga orang dari pihak kontraktor proyek penanaman.
Tiga orang tersebut ditetapkan tersangka, karena tidak menyelesaikan pengerjaan namun melaporkan telah menyelesaikan pengerjaan. Namun, pembayaran dilakukan 100 persen oleh pihak PT PN XIII.
Dari 1.150 hektar yang harus ditanam, penyelesaian baru sekitar 849 hektar. Kasus ini menyebabkan kerugian negara setidaknya 854 juta rupiah dari pagu anggaran total 1,46 miliar rupiah.
Kelima tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan, sambil melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Pengungkapan kasus ini diharapkan bisa membuat investor yakin untuk berinvestasi di Kalbar, terutama berinvestasi pada BUMN PT PN XIII.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.