JAKARTA, KOMPAS.TV- Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memastikan akan menghentikan proses penyidikan kasus kilometer 50 yang melibatkan 6 anggota laskar FPI. Penghentian kasus dilakukan lantaran 6 anggota laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka telah meninggal dunia.
“Nanti di SP3 karena tersangka meninggal dunia, bakal dihentikan,” kata Komjen Agus Andrianto saat menyambangi KPK, Kamis (4/3/2021).
Sebelum memutuskan SP3. Polisi menetapkan 6 laskar FPI yang tertembak sebagai tersangka. Menurutnya penetapan tersangka diperlukan dalam setiap kasus sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka Penyerangan Petugas
“Untuk pertanggungjawaban hukumnya harus ada artinya proses perbuatan awal kejadian tetap diproses.
Kemudian, dikonfirmasi terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dengan 3 terlapor dari anggota Polda Metro Jaya. Agus mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung.
“Sedang kita lakukan penyidikan, sudah gelar perkara dengan Kejaksaan karena penuntutan oleh mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI KM 50 Belum Jelas, Kapolda Metro Jaya Diundang Sumpah Mubahalah
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, sambung Argo, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.